Hukum Islam
A. Pengertian
Hukum Islam (syari’ah)
Makna
syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang
mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata)
air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri. Kata syari’ah
ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga
berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan,
adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum. Syariah islam berarti segala peraturan
agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari
sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir
(penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi
ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah
berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam
pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan
manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat.
Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang
sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian
tersebut, syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia,
tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita
kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah“undang-undang”.
Para pakar hukum islam
selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk
memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1. Imam
Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti
syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam
segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2. Syikh
Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah
diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh
seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara
pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu
kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga
dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan
bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan
ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan
bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu
kalam atau ilmu tauhid.
3. Prof.DR.
Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan
yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar
manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan
tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan
berkomunikasi dengan kehidupan.”
B. Ruang Lingkup
Hukum Islam
Jika
kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang
membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum public,maka sama
halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan
(dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena
menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada
segi-segi perdatanya. Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan
kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti
misalnya, (1)munakahat (2) wirasah (3) muamalat (4) jinayat atau
ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.
Kalau bagian – bagian hukum islam
itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum perdata
dengan hukum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah
air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hukum muamalah dalam arti
luas itu adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam )
adalah (1) munakahat mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya;
(2)wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum
kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara’id;
(3) muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan
hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Hukum publik(islam) adalah
(4) jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah
hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan
jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas
hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd =
batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman
hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir =
ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang
berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun
daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan perang
dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7) mukhasamat
mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam
bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hukum
barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hukum
di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan,
butir (2) dengan hukum kewarisan , butir (3) dengan hukum benda dan hukum
perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hukum pidana, butir (5) dengan hukum
ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum
internasional, dan butir (7) dengan hukum acara.
C. Ciri- ciri Hukum
Islam
Dari uraian tersebut di atas
dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
1.merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari
iman atau akidah dan kesusilaan
atau akhlak islam
3. mempunyai dua istilah kunci yakni:
·
syari’at
syari’at
terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
·
fikih
fikih
adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. terdiri dari dua bidang utama yaitu
·
ibadah
ibadah
bersifat karena telah sempurna
·
muamalah
dalam arti luas
mauamalah
dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
5. strukturnya berlapis terdiri dari
·
nas
atau teks al-Qur’an
·
sunnah
nabi muhamad (untuk syari’at)
·
hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
6. mendahulukan
kewajiban dari hak, amal dari pahala
D. Hukum Islam dan
Hak Asasi Manusia
Hukum
Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di
lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam
dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama
amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu
terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia
semata-mata antroposentris artinya berpusat pada manusia. Dengan
pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam
yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting
tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu.
Oleh
karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi
Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang
dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang
dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga
Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi
manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak
asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat.
Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang
terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya
ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
Hak-hak
yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik,
seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan
dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka
hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan
pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah
hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan
kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada
sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari’at atau hukum islam.
E. TUJUAN HUKUM ISLAM
Hukum yang mejadi penutan
masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai
akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum
tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia
terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup
tanpa batas waktu.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2- Menegakkan keadilan
3- Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum
4- Saling control dalam masyarakat
5- Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.
6- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2- Menegakkan keadilan
3- Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum
4- Saling control dalam masyarakat
5- Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hukum.
6- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu menit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponennya akan rusak,karena semenit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Cita-cita
hukum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan
teks-teks hukum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa
hukum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas
hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi
kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member
rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan
hukum Islam.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Hukum Islam
Reviewed by Unknown
on
09.41
Rating:
yuk bermain permainan tebak angka
BalasHapusDepoit hanya 20.000
bisa menang puluhan juta rupiah
gabung saja di sini
www.togelpelangi.com