Sistem Politik Arab
Sebelum
membahas secara jauh, sebenarnya nama resmi negara bangsa Arab Saudi berasal
dari bahasa Arab, yaitu al-Mamlakah al-Arabiyah as-Saudiyah. Selanjutnya
bagian ini akan menjelaskan berbagai pengalaman negara ini dalam menjalankan
sistem politik untuk melangsungkan mekanisme pemerintahan. Sejak kekuasaan
dilaksanakan oleh dua basis besar, yaitu Muhammad bin Saud dan Muhammad bin
Abdul Wahab, praktis kekuasaan sebagai kepala negara, kepala pemerintahan
dilaksanakan secara langsung oleh raja dalam suatu dinasti, yang kemudian
disebut sebagai monarki feodal Arab. Begitu juga jabatan-jabatan penting lainnya
dikelola oleh keluarga raja, bahkan Komisi Pengawasan Pengadilan diangkat dan
ditunjuk oleh raja, demikian pula dalam hal pemerintahan daerah, serta gubernur
dari semua provinsi ditentukan dan dipilih oleh raja.
Dalam
hal pemisahan kekuasaan di Arab Saudi, maka akan dibahas beberapa hal mengenai
pemisahan kekuasaan di dalam sistem yang diterapkan di kerajan
ini, pertama dalam hal eksekutif yaitu kepala negara dipegang oleh
seorang raja yang telah ditetapkan oleh mekanisme Dewan Keluarga Saud sehingga
tidak ada partai politik di Arab Saudi, setelah itu ketika semakin maju proses
pemerintahan, maka dibentuk berbagai departemen yang pejabatnya dipegang oleh
keluarga Saud.
Dalam
bidang legislatif menjelang tahun 2000, untuk menghadapi era globalisasi dan
tekanan demokratisasi, maka terbentuk suatu badan musyawarah atau majelis syura
dalam merespon berbagai tekanan, bahkan dianggap berbagai kalangan pengamat
sebagai upaya menghindar dari pembentukan partai politik. Yudikatif yaitu
sistem peradilan yang terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, pengadilan
tinggi agama Islam dan sebuah mahkamah banding. Sistem hukum ini bersumber dari
al-Qur’an yang bersumber dari hadis periwayatan sunni mazhab Wahabi. Adapun,
disana berlaku pula hukum adat dan hukum suku yang diawasi oleh Komisi Pengawas
Pengadilan.
Dengan
demikian, dapat dipastikan bahwa Arab Saudi mempunyai bentuk pemerintahan
Monarki Konstitusional, yaitu kerajaan yang harus tunduk dan taat kepada
konstitusi, yakni al-Qur’an dan syariat Islam, hal tersebut berdasarkan
pengamatan Jhon L. Esposito. Jadi, ketika seorang raja menyimpang dari
konstitusi tersebut, maka boleh disingkirkan dan hal itu dilakukan oleh Dewan
Keluarga Saud. Dalam sistem politik ini memang tidak demokratis, namun seiring
dengan perkembangan dan munculnya tuntutan berbagai kelompok, maka terdapat
nilai-nilai demokrasi, walaupun sangat kecil sekali, bahkan sebagian pengamat
menyebut sama sekali tidak ada.
Sistem Politik Arab
Reviewed by Unknown
on
08.54
Rating:
yuk bermain permainan tebak angka
BalasHapusDepoit hanya 20.000
bisa menang puluhan juta rupiah
gabung saja di sini
www.togelpelangi.com