Sistem Politik Arab

Sebelum membahas secara jauh, sebenarnya nama resmi negara bangsa Arab Saudi berasal dari bahasa Arab, yaitu al-Mamlakah al-Arabiyah as-Saudiyah. Selanjutnya bagian ini akan menjelaskan berbagai pengalaman negara ini dalam menjalankan sistem politik untuk melangsungkan mekanisme pemerintahan. Sejak kekuasaan dilaksanakan oleh dua basis besar, yaitu Muhammad bin Saud dan Muhammad bin Abdul Wahab, praktis kekuasaan sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dilaksanakan secara langsung oleh raja dalam suatu dinasti, yang kemudian disebut sebagai monarki feodal Arab. Begitu juga jabatan-jabatan penting lainnya dikelola oleh keluarga raja, bahkan Komisi Pengawasan Pengadilan diangkat dan ditunjuk oleh raja, demikian pula dalam hal pemerintahan daerah, serta gubernur dari semua provinsi ditentukan dan dipilih oleh raja.

Dalam hal pemisahan kekuasaan di Arab Saudi, maka akan dibahas beberapa hal mengenai pemisahan kekuasaan di dalam sistem yang diterapkan di kerajan ini, pertama dalam hal eksekutif yaitu kepala negara dipegang oleh seorang raja yang telah ditetapkan oleh mekanisme Dewan Keluarga Saud sehingga tidak ada partai politik di Arab Saudi, setelah itu ketika semakin maju proses pemerintahan, maka dibentuk berbagai departemen yang pejabatnya dipegang oleh keluarga Saud.

 Dalam bidang legislatif menjelang tahun 2000, untuk menghadapi era globalisasi dan tekanan demokratisasi, maka terbentuk suatu badan musyawarah atau majelis syura dalam merespon berbagai tekanan, bahkan dianggap berbagai kalangan pengamat sebagai upaya menghindar dari pembentukan partai politik. Yudikatif yaitu sistem peradilan yang terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, pengadilan tinggi agama Islam dan sebuah mahkamah banding. Sistem hukum ini bersumber dari al-Qur’an yang bersumber dari hadis periwayatan sunni mazhab Wahabi. Adapun, disana berlaku pula hukum adat dan hukum suku yang diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Arab Saudi mempunyai bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional, yaitu kerajaan yang harus tunduk dan taat kepada konstitusi, yakni al-Qur’an dan syariat Islam, hal tersebut berdasarkan pengamatan Jhon L. Esposito. Jadi, ketika seorang raja menyimpang dari konstitusi tersebut, maka boleh disingkirkan dan hal itu dilakukan oleh Dewan Keluarga Saud. Dalam sistem politik ini memang tidak demokratis, namun seiring dengan perkembangan dan munculnya tuntutan berbagai kelompok, maka terdapat nilai-nilai demokrasi, walaupun sangat kecil sekali, bahkan sebagian pengamat menyebut sama sekali tidak ada.
Sistem Politik Arab Sistem Politik Arab Reviewed by Unknown on 08.54 Rating: 5

1 komentar:

  1. yuk bermain permainan tebak angka
    Depoit hanya 20.000
    bisa menang puluhan juta rupiah
    gabung saja di sini
    www.togelpelangi.com

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.